Sempat Terganggu Server Rusak, Pelayanan Disdukcapil Pesisir Barat Kembali Normal
Layanan pembuatan KTP-el Disdukcapil Pesisir Barat kembali normal--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Pesisir barat (Pesbar), memastikan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kembali normal pasca kerusakan server pada pekan lalu.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Nofrianggi Irawan, S.Ip., mengatakan kerusakan tiga server itu, kini sudah selesai diperbaiki dan sudah dimanfaatkan kembali.
“Tiga Server yang sebelumnya rusak dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan pembuatan KTP-el sekarang sudah normal begitu juga dengan pelayanan sudah normal kembali,” kata dia.
Dijelasannya, tiga server yang rusak itu sempat dibawa ke Ditjen Dukcapil untuk dilakukan perbaikan, sehingga dapat digunakan kembali dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan ke masyarakat.
BACA JUGA:45 Warga Lampung Barat Kantongi Rekomendasi Kerja ke Luar Negeri
“Perbaikan server yang rusak itu harus kita perbaiki langsung ke Ditjen Dukcapil, upaya itu sudah kita lakukan sehingga sekarang sudah normal lagi dan bisa memberikan pelayanan ke masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, kerusakan server itu sangat mengganggu pelayanan di Kantor Pelayanan Disdukcapil Pesbar, karena pelayanan yang banyak dilakukan oleh masyarakat berkaitan dengan pembuatan KTP-el.
“Karena kerusakan pada server itu, kami tidak bisa memberikan pelayanan seperti perekaman, pencetakan, perubahan data pada pelayanan KTP-el ke masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, untuk pelayanan kini sudah kembali normal, masyarakat yang ingin melakukan pembuatan KTP-el atau pelayanan Adminduk lainnya bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan di Kelurahan Pasar Krui.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Ajak PMII Lampung Bergandengan Tangan Membangun Lampung
BACA JUGA:Juni 2024, Kunjungan Wisata di Lampung Barat Capai 60 Ribu Pengunjung
“Sekarang masyarakat sudah bisa melakukan perekaman, pencetakan dan perubahan data pada KTP-el, begitu juga dengan pelayanan Adminduk lainnya, silahkan datang langsung ke Kantor Pelayananan Disdukcapil,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: