45 Warga Lampung Barat Kantongi Rekomendasi Kerja ke Luar Negeri
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Minat masyarakat Kabupaten Lampung Barat untuk bekerja di luar negeri sangat tinggi.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dari Januari hingga Rabu 17 Juli 2024 sudah ada 45 orang yang mengurus rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Sudah ada 45 orang yang mengurus surat rekomendasi untuk berangkat ke luar negeri menjadi PMI. Rata-rata mereka bekerja ke negara Taiwan, Hongkong dan Malaysia,” ujar Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Drs. Ismet Inoni, M.M, Rabu 17 Juli 2024.
Ismet memaparkan, pada tahun 2022 lalu, jumlah warga Lampung Barat menjadi PMI sebanyak 69 orang sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 143 orang, serta dari Januari hingga pertengahan Juli tahun 2024 sudah ada 45 orang.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Ajak PMII Lampung Bergandengan Tangan Membangun Lampung
BACA JUGA:Juni 2024, Kunjungan Wisata di Lampung Barat Capai 60 Ribu Pengunjung
“Warga yang ingin bekerja keluar negeri itu dengan berbagai alasan seperti faktor ekonomi dan ada juga yang mencari pengalaman. Tapi rata-rata alasannya karena faktor ekonomi,” bebernya.
Dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus rekomendasi, lanjut Ismet, masyarakat (pencari kerja) bisa mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id., dan klik menu Siap Kerja, dan nanti pencari kerja tinggal mengupload persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin orang tua/suami/istri, surat keterangan sehat, BPJS kesehatan, sertifikat kompetensi kerja/ijazah pendidikan formal.
Masih kata dia, setelah persyaratan tersebut di upload maka pihaknya akan melakukan verifikasi pertama, kemudian pencari kerja mengupload perjanjian kerja dan kembali pihaknya melakukan verifikasi dan jika sudah lengkap maka akan dilakukan pengesahan dan dibuatkan rekomendasi serta akan di upload di aplikasi.
“Pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: