Ketua LPAI Lambar Tanggapi Kasus Pembuang Bayi Dalam Kardus di Pekon Pampangan

Ketua LPAI Lambar Tanggapi Kasus Pembuang Bayi Dalam Kardus di Pekon Pampangan

Ketua LPAI Lampung Barat Drs. Dahlin, M.Pd--

BACA JUGA:Tiba di Lampung Barat, Presiden Jokowi Kunjungi RSUD Alimuddin Umar Lalu Panen Kopi

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengatakan, kronologis penangkapan kedua  orang tua bayi tersebut yakni, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya penemuan bayi.

Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari anggota Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat serta unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP penemuan bayi dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian.

Setelah selesai melakukan interogasi, kemudian penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi terhadap bidan-bidan desa yang berada di Kecamatan Sekincau, pada saat itu didapat informasi bahwa ada salah satu bidan bernama Siti Aisah yang beralamat di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa pernah melakukan persalinan pada Pasien tanpa identitas pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 06.45 WIB.

Kemudian tim gabungan menemui bidan tersebut untuk menggali informasi, bahwa setelah bertemu dengan bidan tersebut membenarkan pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari ada seorang perempuan datang ke rumahnya bersama seorang laki-laki untuk melakukan persalinan.

BACA JUGA:Puncak Acara Bersih Desa, Warga Sidoarjo Antusias Saksikan Pagelaran Wayang Kulit Semalam Suntuk

”Setelah diperlihatkan foto bayi pada saat ditemukan di pos ronda dan diberitahukan jenis kelaminnya, Bidan tersebut membenarkan ada kemiripan jenis kelamin dan pakaian yang digunakan bayi pada saat persalinan, selanjutnya tim gabungan mencari identitas dan informasi keberadaan perempuan dan laki-laki  yang datang melakukan persalinan di tempat bidan tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan identitas dan keberadaan perempuan dan laki-laki tersebut selanjutnya  dilakukan penangkapan. 

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi keduanya mengakui perbuatan  yang telah meninggalkan seorang bayi di pos ronda.

”Mereka mengakui bahwa keduanya merupakan ayah dan ibu biologis dari bayi tersebut selanjutnya  keduanya dibawa ke mako polres lampung barat guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

BACA JUGA:Lakalantas Tunggal, Bus Sriwijaya Terbalik di Tanjakan Jabung

Apapun alasannya, kata dia, perilaku keduanya tidak dibenarkan, sehingga keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang Menaruh Anak di Bawah Umur Tujuh Tahun di Suatu Tempat Agar Dipungut Orang Lain dengan Maksud Terbebas dari Pemeliharaan Anak. 

"Keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara,'' tegasnya, seraya menambahkan kondisi bayi berjenis kelamin laki laki dalam keadaan sehat, dengan berat badan sekitar 3 kg, tinggi badan sekitar 48 cm, saat ini bayi tersebut di rawat di Puskesmas Sekincau oleh Cicilia Marina selaku pegawai Puskesmas Sekincau.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pemangku setempat Zulkarnain mengatakan, saat ditemukan posisi bayi dalam kardus mengenakan popok dan pakaian lengkap serta mengenakan kain.

Ia menceritakan, kronologi kasus bayi dalam kardus tersebut pertama kali ditemukan dua orang warganya yakni Sukiman dan Purwanto warga yang rumahnya berada dekat Poskamling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: