Ketua LPAI Lambar Tanggapi Kasus Pembuang Bayi Dalam Kardus di Pekon Pampangan

Ketua LPAI Lambar Tanggapi Kasus Pembuang Bayi Dalam Kardus di Pekon Pampangan

Ketua LPAI Lampung Barat Drs. Dahlin, M.Pd--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus pembuangan bayi kembali terjadi, bukan kali ini saja, kasus tentang penelantaran dan pembuangan bayi sudah banyak terjadi di berbagai daerah.

Alasan dari pembuangan bayi tersebut beragam, mulai dari malu bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah, hubungan gelap, himpitan ekonomi, masalah kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut.

Namun terlepas apapun alasannya  pembuangan bayi jelas tidak dibenarkan dan telah melanggar hak asasi manusia, karena anak sejak masih dalam kandungan berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, dan orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak sampai dewasa.

Kali ini, kasus pembuangan bayi terjadi di Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, dengan pelaku Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga dari Pekon Pahayu Jaya, Kecamatan Pagar Dewa beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Jokowi Inginkan Produksi Kopi Capai 8-9 Ton per Hektar

Menyikapi kasus tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Barat Drs. Dahlin, M.Pd. mengapresiasi kinerja sigap pihak kepolisian yang melakukan tindakan cepat dalam mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut. 

Dan saat ini pasutri tersebut tengah dalam pemeriksaan di Mapolres Lambar guna mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Selanjutnya Dahlin juga mengungkapkan jika telah berkoordinasi dengan anggota LPAI untuk melakukan pengawasan dan pendampingan hak-hak bayi tersebut.

"LPAI Lambar juga akan melakukan komunikasi langsung dengan ketua tim advokasi LPAI untuk turut juga mengawasi proses hukum bagi pelaku, sehingga pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatannya tersebut," terangnya. 

BACA JUGA:Tinjau RSUD Alimuddin Umar, Jokowi Janjikan Alkes Canggih

Dikarenakan perbuatan yang dilakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 Tahun 6 Bulan. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian  pelaku bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan secara umum pelaku pembuangan bayi bisa dituntut dan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama lima tahun 6 enam bulan.

Sebelumnya, Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) masih terus mendalami terkait dengan kasus penemuan bayi dalam kardus berjenis kelamin laki-laki yang sengaja ditelantarkan oleh kedua orang tuanya yakni  JJ (23) dan SL (18) warga Kecamatan Pagar Dewa, dan sempat menghebohkan Warga Pemangku VI Tegal Rejo, Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, sekitar pukul 4.30 WIB pada Selasa 9 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: