1 Tersangka Kembali Ditetapkan Polda Lampung terkait Penembakan yang Dilakukan Anggota DPRD Lamteng

1 Tersangka Kembali Ditetapkan Polda Lampung terkait Penembakan yang Dilakukan Anggota DPRD Lamteng

Barang bukti senjata api milik oknum anggota dewan Lampung Tengah. Foto Humas Polda Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali menetapkan 1 tersangka terkait penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, satu tersangka baru ini inisal RH (25). 

Dikatakan oleh Kombes Pol Umi, ia merupakan warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA:Tumbuh Liar dan Sering Terabaikan, Ciplukan Ternyata Punya Segudang Manfaat

BACA JUGA:Berikan Penguatan dan Tinjau Sarpras, Kakanwil Kemenkumham-Kadivpas Lampung Kunjungi Rutan Krui

“Ya kembali hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru inisal RH. Total sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini 3,” jelasnya, Selasa 9 Juli 2024.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Umi, tersangka RH bersama tersangka lain S (50) sama-sama berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM.

“Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah,” jelasnya.

BACA JUGA:'Nikah Kamis, Melahirkan Sabtu' Alasan Dibalik Pasutri Buang Anak Kandung di Poskamling

BACA JUGA:Polres Lampung Barat Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Pos Ronda Pekon Pampangan

Mantan Kapolres Metro ini melanjutkan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM

“Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung,” pungkasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: