Bermain Judi Online di Lapo Tuak, Dua Pria di Lampung Tengah Ini Diamankan Polisi

 Bermain Judi Online di Lapo Tuak, Dua Pria di Lampung Tengah Ini Diamankan Polisi

Dua orang pria yang diamankan oleh Polisi lantaran main judi online. Foto Dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua orang pria tersebut langsung diciduk oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah karena tertangkap basah berjudi online.

Mereka berdua adalah WK (20) dan TGI (40) warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, penggerebekan aksi perjudian itu berawal dari informasi masyarakat setempat pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA: Resahkan Warga, Tempat Judi Sabung Ayam di Padang Ratu Lampung Tengah Dibubarkan Polisi

"Keduanya ditangkap saat sedang asik mengakses judi togel online melalui ponsel di sebuah lapo tuak," kata Kasat.

Yudhi melanjutkan, dari tangan pelaku, Polisi juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp. 477 ribu serta 3 unit Handphone.

Menurutnya, satu diantara ketiga HP yang diamankan Polisi terdapat akun judi online tersebut.

BACA JUGA:Pilkada Lampung Barat Menghangat, Sutikno Terang-terangan Siap Pilih Kotak Kosong

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang informasi dan Teknologi elektronik atau Pasal 303 KUHPidana," tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: