KPU Pesisir Barat Ingatkan Pantarlih Harus Bisa Gunakan e-Coklit

KPU Pesisir Barat Ingatkan Pantarlih Harus Bisa Gunakan e-Coklit

Kantor KPU Pesisir Barat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengingatkan seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau PPDP dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, harus mampu menggunakan aplikasi Pencocokan dan Penelitian secara elektronik (e-Coklit) data Pemilih.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, dalam pelaksanaan proses coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 mendatang tetap akan menggunakan aplikasi e-Coklit. 

Sehingga, seluruh Pantarlih harus mampu menggunakan aplikasi e-Coklit. Baik dalam pengoperasian aplikasi dan lainnya. 

“Jangan sampai petugas Pantarlih atau PPDP justru tidak bisa mengoperasikan aplikasi e-Coklit itu sendiri. Kalau nanti masih ada Pantarlih yang belum paham tentang aplikasi e-Coklit ini agar segera berkoordinasi, baik dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara) maupun PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di wilayahnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Hingga Juni, 46 Bencana Terjadi di Pesisir Barat

Dikatakannya, dalam gerakan Coklit serentak, seluruh PPK juga harus mendampingi Pantarlih secara langsung. 

Selain itu juga memastikan Pantarlih melakukan Coklit sesuai dengan tata cara Coklit di buku kerja Pantarlih, serta melakukan monitoring luring dan/atau daring kepada PPS secara berkala paling sedikit setiap tujuh hari, terkait dengan perkembangan Coklit, kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan Coklit.

“Selain itu, terkait dengan pemeriksaan buku kerja PPS, dan mengingatkan PPS untuk bekerja sesuai dengan petunjuk di dalam juknis dan buku kerja PPS, serta terkait hal-hal lainnya. Untuk itu, diharapkan hal tersebut menjadi perhatian PPK,” jelasnya.

Masih kata Marten, dalam pelaksanaan Coklit juga merupakan salah satu tahapan dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), karena dalam tahapan DPS itu salah satunya yakni menerima kelengkapan dokumen hasil Coklit dari Pantarlih melalui PPS di wilayah masing-masing, selain itu melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan lainnya.

BACA JUGA:Jelang Akhir Musim Panen, Harga Kopi Bertahan di Rp65.000/Kg

“Sehingga dilakukan persiapan untuk penyusunan DPS. Tentu dalam tahapan penyusunan DPS juga harus benar-benar maksimal, karena itu berkaitan dengan data pemilih. Karena itu dalam pelaksanaan Coklit nanti semua Pantarlih harus bisa menggunakan aplikasi e-Coklit,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: