Sodomi Bocah Laki Laki 8 Tahun, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Sodomi Bocah Laki Laki 8 Tahun, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Sodomi Bocah Laki Laki 8 Tahun, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi --

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung menangkap ANP remaja berusia 17 tahun, ditangkap karena melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur (Sodomi) berinisial R (8) di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. 

Kapolsek Tanjung Karang Timur (TKT), Kompol Kurmen Rubiyanto menyampaikan, adapun peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 19 September 2024. 

"Kebetulan Bhabinkamtibmas kami mendapatkan informasi dan kami langsung melakukan penyelidikan dan mengarahkan yang bersangkutan (Korban) untuk membuat laporan," kata dia saat diwawancarai, Sabtu 28 September 2024. 

Lebih lanjut, setelah adanya laporan tersebut, pada Kamis 26 September pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dan melakukan penahanan kepada pelaku. 

BACA JUGA:Polsek Penengahan Amankan Pelaku Pencuri Kaki Mesin Kapal

Kompol Kurmen menambahkan korban dan pelaku saling mengenal, mereka bertetangga, pelaku bahkan sudah dianggap keluarga oleh orangtua korban. 

"Itu, anak itu (korban) sudah sering bertemu dengan pelaku, dan sudah dianggap kakak oleh korban. Korban diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu. Hingga akhirnya dibawa ke Kosan pelaku dan dilakukan pencabulan (Sodomi) itu," kata Kapolsek. 

Kemudian, alasan pelaku melakukan hal bejat tersebut adalah hasrat yang tak tertahan. 

"Karena pelaku sering melihat video-video tak senonoh di internet (porno)," kata Kapolsek lagi. 

BACA JUGA:Curi Uang Rp 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap

Disinggung soal apakah ada pengancaman, Kapolsek menuturkan. Bahwa hasil interogasi, pelaku melancarkan modusnya bujuk rayu termasuk dengan iming-iming. 

"Dia (Pelaku) menyampaikan hanya bujuk rayu saja," paparnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ialah celana dalam, pakaian pelaku dan korban. 

"Untuk apakah ada korban lain itu masih kami dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua, dan kami juga nanti akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: