4 Tahun Jadi DPO Curas, Pelaku Jambret Asal Bandar Lampung Ini Akhirnya Menyerah Ditangan Polisi

4 Tahun Jadi DPO Curas, Pelaku Jambret Asal Bandar Lampung Ini Akhirnya Menyerah Ditangan Polisi

Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus SR (37), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Foto Humas Polresta Bandar Lampung--

BACA JUGA:Dibangun Retaining Wall, Penanganan Longsor KM 17 Ditarget Selesai September

“SR (37) berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus esekutor, sedangkan NR (21) bertugas memantau situasi,” kata Dennis.

Polisi masih mendalami perkara ini, guna mengungkap adanya TKP lain.

BACA JUGA:Lama Dicari, DPO Kejari Lamtim Akhirnya Diringkus Polda Lampung

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: