Satpol PP Kota Bandar Lampung Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang
Satpol PP Kota Bandar Lampung Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Memasuki masa tenang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung mulai menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) pada Minggu, 24 November 2024.
Penertiban dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung dan akan berlangsung hingga dua hari kedepan.
Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, Achmad Nurizky, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak.
Dalam aturan tersebut, masa tenang adalah waktu di mana aktivitas kampanye dilarang sepenuhnya.
BACA JUGA:Dispora Kota Bandar Lampung Siapkan Fasilitas Lengkap di Lokasi Car Free Day (CFD)
“Sesuai aturan, kami akan menertibkan seluruh APK mulai hari ini hingga 26 November mendatang,” ujar Achmad.
Pada hari pertama penertiban, Satpol PP menerjunkan puluhan personel untuk menyisir berbagai jalan protokol di Kota Bandar Lampung, termasuk jalur dua Sukarame.
“Total ada 48 personil, terdiri dari 45 anggota Satpol PP dan 3 anggota Dalmas, yang kami sebar ke berbagai titik jalan protokol, salah satunya jalur dua Korpri,” tambahnya.
Achmad menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan semua APK yang masih terpasang dapat ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Perketat Pengawalan, Polresta Bandar Lampung Distribusikan 2.866 Kotak Suara Pilkada 2024
Hal ini diharapkan dapat menjaga suasana kondusif selama masa tenang menjelang pemungutan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: