Inspektorat Lampung Utara, Akan panggil kepala Desa sumber Arum

Inspektorat Lampung Utara, Akan panggil kepala Desa sumber Arum

Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara--

BACA JUGA:Bupati Nanang Ermanto Tinjau Kondisi SDN 2 Mulyosari Pasca Kebakaran

Menurutnya, setidaknya dana yang sudah dialokasikan harus seimbang dengan volume, mutu dan kualitas pekerjaannya, karena kalau tidak begitu masyarakatlah yang sangat dirugikan.

Ia menduga bahwa dalam beberapa pekerjaan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal dan pelaksana proyek dalam hal ini pemerintah desa setempat.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada APIP dan APH untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang ada di Desa Sumber Arum Kecamatan Kotabumi.

Sementara itu, kepala Desa sumber Arum Mulyadi, ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut, dirinya menyangkal bahwa informasi itu tidak Benar. 

BACA JUGA:Pemkab Lampung Selatan Rehab Rumah Warga Sumur Kumbang melalui Program Geserbu

“Itu tidak benar,” katanya usai membagikan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dusun Desa Sumber Arum.

Perlu diketahui, lanjut Mulyadi, di Desa Sumber Arum semua kegiatan Dana Desa sedang berjalan, baik pembangun jalan usaha tani berupa onderlagh dengan panjang 700 meter, berlokasi RT 05 dusun 4 senilai Rp213.258.500 itu telah berjalan 100 meter. 

“Kemudian untuk sisanya sedang menunggu anggaran selanjutnya,” kata Mulyadi.

“Untuk informasi ada indikasi kecurangan, saya sebagai Kepala Desa Sumber Arum telah melaksanakan sebagaimana yang telah ditentukan, dan itu menurut saya telah sesuai yang ditentukan dan sebagaimana yang dikerjakan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pantai Benawang Dipenuhi Limbah Kulit Kelapa

"Kalau itu tidak sesuai dengan yang ditentukan. Mungkin di waktu pemeriksaan oleh BPD ditolak. Tapi ini kan nggak," jelasnya.

Ketika disinggung mengenai pembangunan tower sumur bor menggunakan besi 1,5 inch kemudian untuk sambungan ke bawah itu menggunakan 1 inch. Apakah itu dibolehkan, Mulyadi mengaku bahwa pekerjaan itu dikerjakan oleh orang luar.

"Untuk sumur bor, itu orang luar. Sedangkan untuk tower atau pemasangan kita menggunakan orang Desa setempat, jadi kalau untuk sumur bor menggunakan 1,5 inch, kemudian untuk sambungan ke bawah itu menggunakan 1 inch. Apakah itu dibolehkan di RAB-nya semua itu ada opersop semua. Jadi boleh saja menggunakan 1 inch, atau 4 inch,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan bahwa pihak desa mengerjakan kegiatan sesuai ketentuan, bahkan memberikan lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: