Gelapkan Truk dan Muatan, Pria Paro Baya Diringkus Polisi

Gelapkan Truk dan Muatan, Pria Paro Baya Diringkus Polisi

Pria paro baya diamankan Polres Lamtim karena gelapkan Truk. Foto Polres Lamtim--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menggelandang seorang sopir kekantor polisi, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Senin (10/6/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah JI (51) warga Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penggelapan 1 unit truk, berikut muatannya, dengan nilai kerugian sebesar 1 milyar rupiah lebih.

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Gegana Lampung dan Koramil TKP Jaga Rumah Ibadah

Peristiwa kejahatan, diduga diawali tersangka yang berprofesi sebagai seorang sopir, diperintah untuk mengantarkan muatan tepung sagu, milik PT GOZAL TRANSINTAN LOGISTIC, ke wilayah Bandung Jawa Barat, dengan menggunakan armada truk Hino, dengan nomor polisi BE 8546 PU, pada bulan April lalu.

Setelah selesai mengantarkan tepung sagu, tersangka diperintahkan untuk mengambil bumbu-bumbu dikawasan Karawang, sebagai muatan untuk dibawa arah pulang ke Lampung.

Tetapi diduga tersangka justru menjual truk bermuatan bumbu-bumbu tersebut, seharga 400 juta rupiah, kemudian melarikan diri, dan bersembunyi dikawasan Jawa Barat.

BACA JUGA:205 Cawaba PSHT Ranting Pagar Dewa Ikuti Pendadaran

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan yang mengalami kerugian mencapai 1 milyar rupiah lebih, segera melaporkan kejadian yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Jum’at (7/6/24) sekira pukul 11.30 Wib diwilayah Jawa Barat.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa oleh Tim Satuan Reskrim, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:LPG 3 Kg Langka, Dinas ESDM Lampung Sebut Kuota Disalurkan Masih Sesuai Yang Ditetapkan

Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penggelapan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: