Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Tata Cara Pembagian Harta Warisan

Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Tata Cara Pembagian Harta Warisan

--

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat : Ini Do'a Agar Hutang Segera Lunas

"Kalau diserahkan (saat) kondisi masih hidup, ambillah bulat-bulat, itu namanya hibah, tidak ada batasnya, dibagikan ketika hidup baru akan diserahkan setelah mati namanya wasiat," ucap Ustadz Abdul Somad.

2. Harta Warisan yang Dibagikan Sesudah Meninggal

Bahwa untuk ahli waris adalah yang berhak untuk menerima harta warisan.

Jawaban dari Ustadz Abdul Somad tersebut merujuk firman-Nya di Qur'an Surat An-Nisa Ayat 12.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat : Jauhkan Benda Ini Jika Ingin Malaikat Pembawa Rezeki Masuk Rumah Anda

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu jika itu mereka tidak mempunyai anak. Jika mempunyai anak, maka kamu akan mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) ketika sudah dibayar hutangnya. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka itu bagi masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta.Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga tersebut, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah akan menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah SWT, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun". (Q.S An-Nisa Ayat 12)

Berikut adalah penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai pembagian harta warisan dalam agama Islam.* 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: