Ini Kriteria dan Syarat KPM yang Bisa Cairkan Bansos PKH BPNT Alokasi Bulan Mei-Juni 2024

Ini Kriteria dan Syarat KPM yang Bisa Cairkan Bansos PKH BPNT Alokasi Bulan Mei-Juni 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Para KPM yang bantuannya akan dicairkan melaui Kartu KKS sedang menantikan pencairan bantuan PKH BPNT alokasi Mei-Juni 2024.

Untuk saat ini proses verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah masih terus dilakukan.

Hal tersebut masih sangat mempengaruhi dengan keberlangsungan bantuan sosial yang diterima para KPM, yang mana nanti akan ada KPM yang masih dinyatakan layak, dan juga ada yang sudah dinyatakan tidak layak.

Ada 12 kriteria atau syarat agar KPM dapat cair bantuan PKH BPNT alokasi Mei-Juni nanti.

BACA JUGA:Pencairan 4 Bantuan Sosial 2024 Alokasi Mei Dipercepat

Hanya KPM yang memenuhi 12 kriteria atau syarat ini nanti bisa cair bantuan PKH atau BPNT.

1.KPM masih tercatat aktif di data DTKS, sesuai dengan undang-undang penerima bansos yang bersumber dari Kemensos RI itu datanya harus diambil dari data DTKS.

Untuk mengetahui apakah masih tercatat aktif atau tidak di DTKS bisa cek melalui website cek bansos atau melalui aplikasi SIKS-NG yang ada di operator SIKS-NG desa atau pendamping sosial.

2.Tergolong keluarga miskin atau kurang mampu, ini juga menjadi syarat mutlak setiap bantuan PKH dan BPNT.

BACA JUGA:Selain PKH dan BPNT, Ada BLT Dana Desa dan Permakanan Disabilitas Lansia Tunggal

WNI yang tergolong miskin atau kurang mampu, sehingga para KPM yang sudah sejahtera, yang sudah mampu atau kaya tentu sudah tidak layak lagi untuk  menerima bansos PKH atau BPNT.

3.Memiliki komponen PKH (Khusus untuk bantuan PKH),dimana komponen PKH ada 3 yaitu pendidikan, Kesehatan, dan kesejahteraan sosial dan setiap komponen memiliki kategori masing-masing.

Komponen Kesehatan meliputi anak sekolah SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat dan seluruhnya diharuskan tercatat aktif di data Dapodik.

Komponen Kesehatan meliputi kategori ibu hamil dan juga anak balita. Ibu hamil yang bisa masuk ke perhitungan PKH maksimal adalah kehamilan kedua dan kategori anak balita usia 0-6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: