Hadiri Pengajian Akbar di Lampung Tengah, Gubernur Arinal Serahkan Sertifikat PTSL Bersama Kakanwil BPN

Hadiri Pengajian Akbar di Lampung Tengah, Gubernur Arinal Serahkan Sertifikat PTSL Bersama Kakanwil BPN

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ribuan masyarakat Lampung Tengah menghadiri Acara Pengajian Akbar yang dilaksanakan di Lapangan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa 30 April 2024.

Gubernur Arinal mengajak agar Pengajian Akbar ini dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk perwujudan kebersamaan kita dalam mengokohkan tali silaturahmi dan meningkatkan keimanan serta ketakwaan kita kepada Allah SWT. 

"Sungguh merupakan kebahagiaan bagi saya dapat bertemu dengan masyarakat Lampung Tengah untuk bersama-sama mengikuti pengajian akbar ini,"ungkapnya. 

"Mari kita jadikan pengajian akbar ini sebagai momentum yang sangat berharga bagi kita untuk mengambil pelajaran, memperdalam pemahaman akan ajaran agama, serta memperbaiki diri kita menuju ke arah yang lebih baik," sambungnya. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Mendagri : Inflasi Nasional Maret 3,05 Persen

Ia mengatakan bahwa Kabupaten Lampung Tengah memiliki keragaman yang begitu kaya, baik dari segi budaya, agama, maupun suku bangsa. 

"Dengan semangat Beguwai Jejamo Wawai, keberagaman ini tidaklah menjadi halangan bagi masyarakat Lampung Tengah, melainkan justru menjadi kekuatan bagi semua dalam membangun persatuan, kesatuan, serta keharmonisan di tengah Masyarakat Lampung Tengah," jelasnya.

Gubernur Arinal menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif Tahun 2024 berlangsung dengan baik.

"Alhamdulillah, secara umum penyelenggaraan Pemilihan Umum di Provinsi Lampung berlangsung cukup baik dan relatif kondusif. Dari data 6.650.152 jiwa 4.686.372 mata pilih, tingkat partisipasi mencapai angka 78%," ujarnya.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Halal Bihalal dengan Jajaran Pemerintah dan ASN se-Provinsi Lampung

Pada momentum selanjutnya KPU RI secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Berdasarkan Keputusan tersebut, maka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan pada hari Rabu 27 November 2024 mendatang. 

"Dalam menyongsong Pilkada 2024, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Para Kepala Daerah, Forkopimda, untuk menjaga ketertiban, kedamaian, dan mewujudkan kontestasi politik yang sehat dan beradab. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar, tanpa adanya gangguan," kata Arinal. 

Dalam Pengajian Akbar tersebut Gubernur Arinal menyerahkan sejumlah bantuan diantaranya bantuan pembangunan masjid sejumlah Rp15 juta, bantuan pembangunan mushola Rp10 juta, bantuan TPA Rp10 juta, santunan kepada anak yatim, bantuan beras, bantuan 2 unit kursi roda, Sertifikat PTSL, sertifikat UMKM, Sertifikat Gereja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: