Lima Parpol di Lampung Barat Belum Ajukan Pencairan Bantuan Keuangan Parpol

Lima Parpol di Lampung Barat Belum Ajukan Pencairan Bantuan Keuangan Parpol

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, S.H --

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga Sabtu 6 April 2024, masih terdapat lima Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lampung Barat hasil pemenang pemilu tahun 2019 yang belum mengajukan usulan untuk pencairan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) tahun 2024.

Lima Parpol yang belum mengajukan usulan yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

“Dari 10 parpol, sudah ada lima Parpol yang telah mengajukan usulan untuk pencairan dana bantuan keuangan Parpol yaitu Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Untuk dananya sudah ada yang cair,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H, Sabtu 6 April 2024.

Terkait bantuan keuangan Parpol tersebut, lanjut Burlianto, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh ketua Parpol dan di dalam surat tersebut dijelaskan terkait persyaratan administrasi pengajuan dan besarannya bantuan keuangan tahap I kepada Parpol hasil pemilu 2019 tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Triwulan I, DBH Pajak Provinsi di Lampung Barat Terealisasi Rp15,084 Miliar

Untuk pengajuan surat permohonan bantuan keuangan Parpol disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC Parpol tingkat Kabupaten ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada bupati untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Parpol dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Barat dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Parpol dengan melampirkan kelengkapan administrasi.

Diantaranya yaitu SK DPP Parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPD/DPC Parpol tingkat kabupaten yang dilegalisir oleh ketua Umum/Sekjen DPP Parpol atau sebutan lainnya atau legalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Parpol, Fotocopy surat keterangan NPWP, serta surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil pemilu DPRD kabupaten yang dilegalisir ketua atau sekretaris Komisi Pemilihan Umum.

Kemudian, Nomor Rekening Kas Umum Parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukuan rekening dari bank yang bersangkutan dan fotocopy buku rekening dan rekening koran, rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik (Mengacu pada Permendagri Nomor 38 tahun 2018 pasal 27 dan 28 serta Permendagri Nomor 78 tahun 2020 pasal 28 A ayat 1, 2 dan 3).

Kata Burlianto, kemudian laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta terakhir surat pernyataan ketua Parpol yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang- undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPD/DPC diatas materai dengan menggunakan kop surat Parpol.

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Tanjakan Tebing Batu Manula, Satu Korban Meninggal Dunia

Menurut dia, pemerintah daerah telah menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp447.502.847 untuk 10 Parpol hasil pemilu 2019, rinciannya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp24.403.635, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp68.937.873, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp137.510.217, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp52.226.226, Partai Nasdem Rp21.844.073, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp25.430.652.

Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp24.941.089, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp16.857.984, Partai Demokrat Rp63.829.393, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Rp11.512.705.

“Masa keanggotaan DPRD Lampung Barat hasil pemilu 2019 adalah tanggal 18 Agustus 2024 jadi pada APBD murni 2024 untuk bantuan keuangan Parpol dianggarkan hanya untuk delapan bulan, sedangkan untuk empat bulan yaitu September-Desember akan diajukan untuk dianggarkan pada APBD Perubahan 2024 dan nanti disesuaikan dengan hasil pemilu 2024,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: