Alasan Hamil, 4 Warga Lampung Barat Ajukan Rekomendasi Pernikahan Dibawah Umur

Alasan Hamil, 4 Warga Lampung Barat Ajukan Rekomendasi Pernikahan Dibawah Umur

Ilustrasi Pernikahan--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat dari Januari hingga Jumat 22 Maret 2024 telah menerbitkan empat rekomendasi pernikahan dibawah umur yang diajukan warga.

Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H mengungkapkan, tahun 2023 lalu jumlah warga yang minta rekomendasi pernikahan dibawah umur sebanyak enam orang rinciannya perempuan lima orang dan laki laki satu orang.

“Nah dari bulan Januari sampai saat ini sudah ada empat orang yang minta rekomendasi pernikahan dibawah umur dan semuanya perempuan,” ujar Danang, Jumat 22 Maret 2024.

Disinggung apa alasan warga mengajukan permohonan rekomendasi pernikahan dibawah umur.

BACA JUGA:Kapolsek Sekincau Santuni Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa Pada Agenda Jumat Curhat di Pekon Bakhu

Danang mengatakan, warga yang mengajukan rekomendasi tersebut dikarenakan mayoritas telah hamil diluar nikah sehingga mereka memilih untuk menikah.

“Alasan mereka mengajukan permohonan rekomendasi pernikahan dibawah umur karena ada yang hamil duluan,” kata dia

Lebih jauh dia mengatakan, adapun syarat pengajuan rekomendasi pernikahan dibawah umur yaitu KTP/akta calon, surat keterangan hamil/tidak hamil, KTP dan KK orang tua laki laki dan perempuan, nomor HP yang bisa dihubungi, pengantar nikah dari KUA model N1, permohonan kehendak nikah model N 2.

Selanjutnya, persetujuan calon pengantin model N4, surat izin orang tua model N5, rekomendasi KUA model N10, surat pernyataan perawan/belum nikah serta surat keterangan domisili. 

BACA JUGA:Bawa 8 Ton Beras dan Ratusan Kg Minyak Goreng, Gula Hingga Tepung, Bupati Lampung Barat Pimpin GPM di BNS

“Jika persyaratan itu sudah lengkap maka yang bersangkutan bisa mengajukan ke kita untuk diterbitkan rekomendasi pernikahan dibawah umur,” kata dia.

Seraya menambahkan, rekomendasi pernikahan dibawah umur itu akan digunakan untuk kepentingan di Pengadilan Agama.

“Jadi hasil rekomendasinya kami serahkan ke Pengadilan Agama dan yang memutuskan nanti apakah bisa menikah atau tidak itu Pengadilan Agama,” pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: