Perubahan Aturan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlaku Mulai Akhir Maret 2024

Perubahan Aturan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlaku Mulai Akhir Maret 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - pemerintah sudah memberikan pengumuman perubahan terkait aturan pencairan program bansos.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib mengetahui adanya perubahan aturan pencairan bansos PKH dan BPNT yang mulai berlaku di akhir bulan Maret 2024.

Program bansos yang mengalami perubahan aturan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Aturan pencairan baru dari bansos PKH dan BPNT:

BACA JUGA:Anggaran Bansos 2024 Naik Jadi Rp 496 Triliun, Ini Cara Daftar Bansos PKH Balita

1.Pendekatan Bantuan

Bantuan ini diberikan dengan pendekatan yang berfokus pada individu dan keluarga.

Metode pemberian bantuan akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan setiap anggota keluarga yang akan menerima manfaat.

2.Pemilihan Sasaran

BACA JUGA:Kenaikan Harga Beras Penyumbang Terbesar Inflasi di Lampung Barat, Berikut Strategi yang Dipersiapkan Pemkab

Proses pemilihan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data dari kelurahan setempat.

Dan, KPM harus terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan agar menerima manfaat ini.

3.Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT

* Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), KPM diharuskan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk menjadi tanda pengenal dan bukti kewarganegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: