Perubahan Aturan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlaku Mulai Akhir Maret 2024

Perubahan Aturan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berlaku Mulai Akhir Maret 2024

--

BACA JUGA:Jadwal Resmi Pencairan 4 Jenis Bantuan Sosial Tahun 2024

* KPM yang bukan merupakan anggota dari ASN, TNI, atau Polri berhak menerima bantuan.

* KPM yang belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Pekerja berhak juga menerima bantuan ini.

4.Batas Waktu

Pencairan hingga 31 Maret 2023 bagi seluruh anggota PKH dan BPNT untuk memahami perubahan ini.

BACA JUGA:7 Rekomendasi HP 3 Jutaan Terbaik untuk Menyambut Lebaran 2024

Jika melewati tanggal yang sudah ditentukan, dikhawatirkan KPM tidak dapat mengajukan pencairan dan sayang sekali jika hangus.

5.Pemberdayaan Sosial

Berikut adalah kalimat yang diubah:

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial fokus pada kepala keluarga yang berusia dibawah 40 tahun atau masih dalam masa produktif.

BACA JUGA:4 Bantuan Sosial Dijadwalkan Cair Maret 2024

Program ini dirancang dalam membantu agar dapat menjadi mandiri dari PKH dengan menyediakan modal usaha sebesar Rp 6 juta melalui program PENA, yang dikenal sebagai pahlawan ekonomi nusantara.

Jika, kelima kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka pencairan bantuan tidak dapat dilakukan. Sangat penting para KPM memahami dan mengikuti syarat-syarat serta aturan-aturan ini dan memastikan proses pencairan dapat berlangsung dengan lancar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: