Jaksa Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu

Jaksa Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan penolakan atas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Agus Nompitu, tersangka kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Persidangan untuk membaca jawaban oleh Jaksa Kejati Lampung terhadap permohonan praperadilan Agus Nompitu berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu 20 Maret 2024. 

Jaksa Kejati Lampung, Endang Supriyadi, menyampaikan bahwa pihaknya menolak semua alasan dan argumen yang diajukan oleh Agus Nompitu dalam gugatan praperadilannya. 

"Tadi dalam persidangan sudah kami sampaikan jawaban termohon (Kejati) yang pada intinya menolak semua alasan yang disebutkan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya," kata Endang saat dimintai keterangan usai hadiri persidangan.

BACA JUGA:Remaja Tewas Dalam Perang Sarung di Lampung Selatan, Polisi Imbau Masyarakat Menahan Diri

Endang menyarankan untuk memperoleh alasan penolakan secara langsung dari Kasipenkum Kejati Lampung untuk konsistensi dalam pernyataan. Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengkonfirmasi bahwa penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan hukum.

"Sehingga alasan dalam praperadilan ditolak," jelasnya .

Meskipun jawaban jaksa ditolak, kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, menyatakan bahwa tidak ada masalah karena hal tersebut merupakan hak jawab yang sah. 

Chandra menegaskan akan membuktikan ketiadaan keterkaitan alat bukti dengan penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam persidangan berikutnya. 

BACA JUGA:Agus Nompitu Jalani Sidang, Sampaikan 7 Permohonan Praperadilan

"Jawabanya sah saja walaupun sebatas formil, dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klient kami sebagai tersangka," jelas Chandra Muliawan.

Sebelumnya, dalam persidangan, Agus Nompitu melalui kuasa hukumnya mengajukan beberapa poin permohonan, termasuk meminta hakim untuk menerima permohonan Agus Nompitu dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, serta menghentikan penyidikan terhadapnya dan memulihkan hak-haknya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: