Agus Nompitu Jalani Sidang, Sampaikan 7 Permohonan Praperadilan

Agus Nompitu Jalani Sidang, Sampaikan 7 Permohonan Praperadilan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Mantan Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sampaikan 7 permohonan dalam persidangan gugatan praperadilan.

Adapun persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Agus Winda dihadiri oleh tergugat yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung serta pemohon Agus Nompitu didampingi kuasa hukumnya pada Selasa 19 Maret 2024.

Chandra Muliawan kuasa hukum Agus Nompitu dalam persidangan mengatakan permohonan praperadilan tersebut ada lebih dari 19 poin yang disampaikan.

Ia mengatakan jika kliennya Agus Nompitu tidak adak hak untuk dibebani pertanggungjawaban pengelolaan keuangan KONI Lampung.

BACA JUGA:Kado HUT Lampung Ke-60, RSUDAM Gelar Pelatihan BTClS Setelah Ditetapkan Kemenkes Penyelenggara Terakreditasi

Dan sudah jelas Agus hanya sebagai wakil Ketua umum bidang perencanaan dan anggaran serta mobilisasi sumber daya dana dan usaha.

Lanjut Chandra ada 7 poin inti yang menjadi permohonan diantaranya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang menerima menerima permohonan Agus Nompitu.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Agus Nompiti tidak sah, serta memohon kepada Kejati Lampung untuk menghentikan penyidikan terhadap Agus Nompitu serta memulihkan hak-hak pemohon dalam nama baik dan kedudukannya," kata Chandra Muliawan.

Lebih lanjut Chandra menjelaskan terkait dengan keabsahan kewenangan penghitungan kerugian negara yang mana seharusnya dilakukan oleh BPKP atau BPK, namun dalam kasus ini malah dilakukan oleh auditor independen.

BACA JUGA:Peringati HUT Provinsi Lampung Ke-60, Gubernur Arinal Paparkan Sejumlah Prestasi dan Kemajuan Pembangunan

"Terkait penetapan tersangka juga tidak dipenuhi dua unsur alat bukti, dilihat dari saksi dan ahli tidak ada yang mengarah pemohon layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, sehingga ketidak adanya potensi alat bukti tesebut yang kemudian kami gulirkan sebagai permohonan," jelasnya.

Dengan telah dibacakannya poin-poin permohonan pemohon (Tersangka) oleh kuasa hukumnya, persidangan oleh hakim Agus ditunda dan akan kembali digelar pekan depan yakni Pada 27 Maret 2024 mendatang.

Dalam persidangan itu ikut juga disaksikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam organisai Himpunan Mahasisa Islam Indonesia (HMI) Cabang Bandar Lampung.

Ketua Umum HMI Bandar Lampung Mauldan Agusta Rifanda menjelaskan bahwa ia bersama puluhan Kader HMI Bandar Lampung sengaja datang mengawal proses persidangan praperadilan Agus Nompitu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: