Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Tahun Ini THR Pekerja Tak Boleh Dicicil
--
BACA JUGA:Sejumlah SMA-SMK di Lambar akan Dapat Kucuran Anggaran dari Pemprov Lampung
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 juga akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Sanksi administratif bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kapasitas produksi, atau penghentian sementara sebagian atau seluruh peralatan produksi," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: