Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Tahun Ini THR Pekerja Tak Boleh Dicicil

Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Tahun Ini  THR Pekerja Tak Boleh Dicicil

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menekankan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerjanya harus dilakukan secara penuh dan tidak dapat diangsur.

"THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Tahun ini, tidak diperbolehkan pembayaran secara angsuran, berbeda dengan tahun sebelumnya," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Sifa Aini, dalam keterangannya pada Selasa 19 Maret 2024.

Sifa juga menjelaskan bahwa mereka telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/2/HK.04.00/III/2024 mengenai pemberian THR bagi pekerja.

"Kami menerima SE dari Kementerian Tenaga Kerja pada tanggal 15 kemarin. Saat ini, kami sedang memproses SE Gubernur Lampung untuk diterbitkan," jelasnya.

BACA JUGA:Kado HUT Lampung Ke-60, RSUDAM Gelar Pelatihan BTClS Setelah Ditetapkan Kemenkes Penyelenggara Terakreditasi

Setelah SE Gubernur Lampung diterbitkan, Disnaker Provinsi Lampung akan membentuk Posko Komando Satuan Tugas (posko satgas) untuk konsultasi dan penegakan hukum THR.

"Posko akan berada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Kami akan siapkan petugas untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang ingin melaporkan atau berkonsultasi," jelasnya.

Pekerja yang ingin melaporkan juga dapat menggunakan layanan Whatsapp di nomor 081369035421 atau mengunjungi website https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Tahun lalu, kami menerima 23 laporan, namun sebagian besar melaporkan langsung ke Kementerian Tenaga Kerja. Hanya sekitar 16 laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung," tambahnya.

BACA JUGA:Peringati HUT Provinsi Lampung Ke-60, Gubernur Arinal Paparkan Sejumlah Prestasi dan Kemajuan Pembangunan

Sifa juga menyatakan bahwa semua laporan telah diselesaikan dan perusahaan bersedia membayar THR.

"Sebagian besar laporan yang kami terima adalah terkait pekerja yang belum menerima THR, namun setelah kami konfirmasi ke perusahaan, ternyata THR sudah dibayarkan," jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 62 PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan keagamaan yang harus disalurkan sejak jatuh tempo," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: