Karyawan Tidak Dapat THR? Laporkan Perusahaan Nakal ke Aplikasi SIAP KERJA

Karyawan Tidak Dapat THR? Laporkan Perusahaan Nakal ke Aplikasi SIAP KERJA

Ilustrasi-freepik.com-

BACA JUGA:Review Samsung Galaxy A55 5G: HP Mid Range Rasa Flagship

Data yang Anda laporkan akan diproses dan ditindaklanjuti oleh Kemnaker untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sanksi tersebut termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Penting untuk diingat bahwa THR adalah hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan. 

BACA JUGA:Kado HUT Lampung Ke-60, RSUDAM Gelar Pelatihan BTClS Setelah Ditetapkan Kemenkes Penyelenggara Terakreditasi

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, karyawan memiliki hak untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwenang.

Karyawan yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, Anda memiliki opsi untuk melaporkannya melalui aplikasi SIAP KERJA yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas untuk menyelesaikan masalah dengan segera. 

Jangan ragu untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pihak berwenang.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! THR Pensiunan PNS Cair, Catat Tanggalnya

Kemnaker siap membantu menyelesaikan masalah terkait pembayaran THR.

Jangan lupa untuk menyimpan bukti-bukti terkait pekerjaan Anda, seperti slip gaji, kontrak kerja, dan surat keterangan kerja.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR, Anda dapat mencari bantuan dari organisasi buruh atau serikat pekerja.

Dengan memahami hak dan kewajiban terkait THR, diharapkan para karyawan dapat menerima haknya dengan lancar dan merayakan Hari Raya dengan penuh kebahagiaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: