Karyawan Tidak Dapat THR? Laporkan Perusahaan Nakal ke Aplikasi SIAP KERJA

Karyawan Tidak Dapat THR? Laporkan Perusahaan Nakal ke Aplikasi SIAP KERJA

Ilustrasi-freepik.com-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan menjelang Lebaran.

Terkadang ada saja perusahaan yang 'nakal' karena tidak memberikan hak bonus THR kepada pegawainya. 

THR, yang telah menjadi kewajiban bagi perusahaan, harus dibayarkan kepada para pegawai yang telah bekerja selama kurang lebih satu tahun. 

Bahkan bagi pegawai yang bekerja di bawah satu tahun, mereka berhak mendapatkan THR secara proporsional. Namun, terkadang perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:Sejak Januari-Maret 2024, Sudah 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Dibekuk di Pesisir Barat

Aturan yang mengatur kewajiban pembagian THR telah dijelaskan dalam Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

THR tahun 2024 harus diberikan kepada pegawai maksimal H-7 Lebaran, yang artinya pada tanggal 4 April 2023, pegawai seharusnya sudah menerima THR mereka.

Langkah-langkah Mengadukan Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Jika perusahaan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku, pegawai memiliki hak untuk melaporkannya. 

BACA JUGA:Aisyiyah Lampung Barat Gelar Penyuluhan Bahaya Pernikahan di Bawah Umur ke Sejumlah Sekolah

Salah satu cara untuk melaporkan perusahaan yang bandel adalah melalui aplikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yaitu SIAP KERJA. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Masuk ke Aplikasi SIAP KERJA: Kunjungi situs resmi SIAP KERJA dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.

2. Konsultasi THR: Setelah masuk, pilih menu "Konsultasi THR". Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja dan sampaikan masalah THR Anda. Jika masalah tidak terselesaikan, lanjutkan ke langkah berikutnya.

3. Pengaduan THR: Tekan menu "Pengaduan THR" dan isi formulir pengaduan sesuai dengan petunjuk yang disediakan. Kemudian, laporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: