Wali Kota Eva Dwiana Minta Perusahaan di Bandar Lampung Patuhi UMK 2026
Wali Kota Eva Dwiana Minta Perusahaan di Bandar Lampung Patuhi UMK 2026--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayahnya agar menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk tahun 2026, UMK Kota Bandar Lampung ditetapkan sebesar Rp 3.491.889. Nilai tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung dan diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan para pekerja.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan dalam menerapkan upah minimum merupakan faktor penting dalam menciptakan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.
“Jika seluruh perusahaan mematuhi aturan yang ada, maka kesejahteraan pekerja akan terjamin dan pembangunan daerah bisa berjalan lebih baik,” ujar Eva Dwiana. Sabtu 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Harga Cabai Rawit di Bandar Lampung Masih Tinggi, Disdag Pastikan Stok Tetap Aman
Perempuan yang akrab disapa Bunda Eva ini juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah selama ini terus berupaya menciptakan iklim usaha yang ramah bagi investor dan pelaku usaha.
Berbagai kemudahan telah diberikan, mulai dari proses perizinan hingga dukungan terhadap pertumbuhan investasi.
Oleh karena itu, ia berharap para pengusaha dapat menunjukkan komitmen dan tanggung jawabnya dengan menaati ketentuan UMK yang berlaku.
“Pemerintah sudah membuka ruang dan memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Maka sudah seharusnya perusahaan juga menjalankan kewajibannya, termasuk dalam hal pemenuhan hak pekerja melalui penerapan upah minimum,” tutupnya.
BACA JUGA:Libur Nataru 2025 Padat, KAI Tanjung Karang Imbau Penumpang Datang Lebih Awal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




