DPRD Bandar Lampung Dorong Pembentukan Perumda Air Limbah untuk Tingkatkan Layanan Lingkungan

DPRD Bandar Lampung Dorong Pembentukan Perumda Air Limbah untuk Tingkatkan Layanan Lingkungan

DPRD Bandar Lampung Dorong Pembentukan Perumda Air Limbah untuk Tingkatkan Layanan Lingkungan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif terkait pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri. 

Usulan tersebut bertujuan memperkuat pengelolaan air limbah rumah tangga agar lebih terarah dan berkelanjutan.

Pengajuan Raperda ini dibahas dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I yang berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam forum tersebut, DPRD menekankan pentingnya kehadiran lembaga khusus yang menangani pengelolaan air limbah domestik di Kota Bandar Lampung.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyampaikan bahwa persoalan limbah domestik perlu mendapat perhatian serius. 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Perkuat Akses Pendidikan Lewat Program Beasiswa, Sasar 15 Ribu Peserta pada 2026

Ia menilai, pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi merusak lingkungan, termasuk mencemari tanah dan sumber-sumber air.

“Limbah domestik mengandung zat nutrien yang dapat memicu pertumbuhan alga secara berlebihan serta membawa bakteri dan virus yang membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Sidik dalam penyampaiannya.

Menurutnya, pengelolaan air limbah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal. Selain itu, layanan pengelolaan limbah juga menjadi hak dasar warga yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.

“Oleh sebab itu, dibutuhkan payung hukum berupa peraturan daerah untuk membentuk lembaga yang secara khusus mengelola air limbah domestik agar pelaksanaannya terintegrasi dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.

BACA JUGA:DPRD Kota Bandar Lampung Buka Masa Sidang II Tahun 2025–2026

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa Raperda tersebut perlu dikaji secara komprehensif sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar matang dan aplikatif.

“Raperda ini harus dipastikan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, realistis untuk diterapkan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Eva Dwiana.

Ia juga menegaskan bahwa proses pembentukan Raperda harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Pandangan serupa disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal. Ia menyatakan bahwa DPRD sejalan dengan masukan Wali Kota dan menilai Raperda tersebut penting sebagai dasar hukum peningkatan pelayanan publik di bidang sanitasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait