Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Satuan Reskrim Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar) pada Rabu 28 Februari 2024 kemarin, berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berada di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten setempat.

Kapolres AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Jepri Syaifullah, S.H, M.H., mengatakan bahwa, dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni HF (39) warga Simbaringin Kelurahan Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan KA (35) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Penangkapan terhadap dua pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan sering terjadi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya, Jumat 1 Maret 2024.

Dijelaskannya, setelah mendapat informasi tersebut pada Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Satres Narkoba Polres Pesbar melakukan penyelidikan di wilayah Pekon Lintik seperti yang sebelumnya dicurigai oleh masyarakat setempat salah satunya di wilayah SPBU Lintik.

BACA JUGA:Total Kerugian Kebakaran Balai Pekon Way Haru Capai Rp900 Juta Lebih

Saat melakukan penyelidikan tersebut anggota melihat adanya dua orang yang mencurigakan seperti tergesa-gesa di lokasi SPBU Lintik tersebut.

“Kemudian, anggota Satres Narkoba Polres Pesbar saat itu juga langsung menghampiri dan mengamankan dua orang terduga pelaku tersebut yakni HF dan KA,” jelasnya.

Masih kata dia, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu dan  satu unit Handphone merk Vivo Y12S.

Selanjutnya kedua orang terduga pelaku tersebut, dan juga barang buktinya saat itu juga langsung dibawa dan diamankan ke Polres Pesbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Bencana Banjir dan Longsor Landa Wilayah Belalau dan Batu Brak

“Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: