Hari Ketiga Pleno Kecamatan Karya Penggawa Berjalan Lancar

Hari Ketiga Pleno Kecamatan Karya Penggawa Berjalan Lancar

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu), hingga kini masih berlangsung di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), termasuk di Kecamatan Karya Penggawa.

Ketua PPK Karya Penggawa Erwansyah., mengatakan pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil Pemilu di Kecamatan Karya Penggawa hingga kini masih berlangsung dan memasuki hari ketiga.

“Sekarang sudah hari ketiga pelaksanaan Pleno Pemilu tingkat Kecamatan Karya Penggawa, sudah ada tiga pekon yang selesai dari 12 pekon yang ada di Kecamatan Karya Penggawa,” kata dia.

Dijelaskannya, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tersebut, diperkirakan akan berlangsung selama tujuh hari.

BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Pemkab Pesisir Barat Bersama Baznas Gelar Khitanan Massal

BACA JUGA:Inovasi Tiada Henti, Jurusan DKV SMKN 1 Way Tenong Uji Coba Mesin CNC Router

Perkiraan tersebut jika tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan pleno tersebut.

“Jika pelaksanaan pleno berjalan dengan lancar dan tidak ada permasalahan, kemungkinan tujuh hari selesai, tapi bisa saja lebih karena dalam tiga hari ini saja kita sudah beberapa kali melakukan pembukaan kota suara,” jelasnya.

Menurutnya, pembukaan kota suara dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara suara sah dan tidak sah yang disampaikan PPS dengan data yang dimiliki oleh para saksi.

“Jadi untuk memastikan data yang disampaikan sesuai, maka pengecekan C hasil harus dilakukan, kemudian dilakukan pembukaan kotak suara, seperti melakukan penghitungan suara yang janggal,” terangnya.

BACA JUGA:PPK Way Tenong Pakai Waktu Ekstra Percepat Pleno Rekapitulasi

BACA JUGA:Bahas Penanganan Longsor Jalan Liwa-Krui, BPJN Lakukan Pertemuan Dengan BB-TNBBS

Ditambahkannya, salah satu proses pleno yang mengharuskan PPK membuka kotak suara, seperti dalam pelaksanaan pleno TPS 3, pekon Kebuayan, dimana ada ketidaksesuaian antara data yang disajikan PPS dengan data saksi terkait jumlah suara sah dan tidak sah dalam pemilihan anggota DPR-RI.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan mengecek surat suara tidak sah, ditemukan adanya suara sah yang dimasukkan kedalam suara tidak sah, karena pencoblosan dilakukan untuk nomor partai dan caleg, sehingga PPK melakukan perubahan data, agar sesuai,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: