Bawaslu Pesisir Barat Maksimalkan Pengawasan, Proses Pleno di PPK Harus Ada Rekap Manual
Pemilu 2024--
Seperti halnya jika rekapitulasi manual tidak ada, maka harus ditegaskan bahwa itu tidak diperbolehkan ada proses penghitungan, karena rekapitulasi manual itu yang menjadi basis utama dalam rekapitulasi penghitungan suara.
“Sesuai instruksi Bawaslu RI, jika semuanya merata tidak ada rekap manual, maka semua Panwascam maupun PKD agar dapat mengarahkan saran perbaikan untuk tidak melakukan proses rekap sepanjang format manual tidak tersedia. Selain itu, jika ada yang sedang berjalan dan hanya mengandalkan Sirekap, maka pelaksanaan Pleno tersebut bisa dihentikan,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: