Segini Besaran Gaji PPPK Golongan V Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Segini Besaran Gaji PPPK Golongan V Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah baru saja mengeluarkan Perpres nomor 11 tahun 2024 yang mengatur Gaji dan Tunjangan PPPK.

Golongan V PPPK mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% menurut peraturan tersebut.

Kenaikan gaji PPPK golongan V berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, dengan pembayaran dilakukan melalui mekanisme rapel.

PPPK golongan V, yang melibatkan pegawai dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat, memperoleh gaji sesuai dengan masa kerja mereka. 

BACA JUGA:Setelah PP No.5 2024 Terbit, Gaji PNS Golongan IV Naik hingga Rp 6 Jutaan, Ini Rinciannya

Berikut adalah rincian daftar gaji PPPK golongan V yang diatur oleh Perpres nomor 11 tahun 2024:

1. Masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500.

2. Masa kerja 1 tahun: Rp2.551.100.

3. Masa kerja 2-3 tahun: Rp2.631.400.

BACA JUGA:Gaji PPPK Naik 8 Persen Sesuai yang Diumumkan Presiden Jokowi

4. Masa kerja 4-5 tahun: Rp2.714.300.

5. Masa kerja 6-7 tahun: Rp2.799.800.

6. Masa kerja 8-9 tahun: Rp2.888.000.

7. Masa kerja 10-11 tahun: Rp2.978.900.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: