Apel TNI-Polri, Gubernur Sampaikan Hal Penting Soal Kesiapan Pemilu 2024 dan Siaga Bencana di Lampung
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan delapan hal penting terkait Kesiapan Pemilu 2024 dan Siaga Bencana di Wilayah Provinsi Lampung.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi pembina dalam Apel TNI- Polri, di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa 6 Februari 2024.
Gubernur Arinal menjelaskan bahwa sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 434 secara tegas mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran dan sukses penyelenggaraan Pemilu.
"Suksesnya Pemilu bukan hanya bersandar pada integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu dan peserta pemilu saja. Namun, dukungan dan soliditas dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu berkontribusi kepada terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan," ungkapnya.
BACA JUGA:Soal Pemeriksaan Kejati Terhadap Dirinya, Ini Kata kadis Parekraf Lampung
Lanjutnya, salah satu contoh kerja sama sinergis berbagai komponen stakeholders bangsa terlihat pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 yang dapat terselenggara dengan baik.
"Walaupun sempat terkendala dan mengalami penundaan karena pandemi (Covid-19), kerja sama yang sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, juga terlihat nyata dalam mendukung Pilkada Serentak 2020 yang secara signifikan berkontribusi terhadap keberhasilan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," tambahnya.
Tahun 2024 akan menjadi pemilu kolosal pertama di dunia dikarenakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tahun ini.
Sehingga besar harapan Pemerintah, khususnya di Provinsi Lampung untuk mensukseskan Pemilu dan Pilkada melalui peningkatan partisipasi politik.
BACA JUGA:Kadisparekraf Lampung Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Kasus KONI
"Dalam rangka sukses Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024, tentu saja dibutuhkan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta aparat keamanan dan stakeholder demi mewujudkan Pemilu yang aman dan damai," terangnya.
Berikut delapan hal yang disebut Gubernur Arinal untuk dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, diantaranya.
1. Jalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan serta pemangku kepentingan .
2. Optimalkan peran pemerintah daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: