Menyimpan 23 Paket Sabu, Buruh Bangunan Asal Kaliawi Ditangkap Polisi

Menyimpan 23 Paket Sabu, Buruh Bangunan Asal Kaliawi Ditangkap Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas dari Sqtuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus ZA 39, laki-laki warga Jalan Agus Salim, Gang Mangga II, Kelurahan Kelapa II, Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.

Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, tak berani berkutik saat dilakukan penangkapan oleh petugas di tempat tinggalnya yang berada di Jalan Agus Salim, Gang Mangga II, kota Bandar Lampung.

Petugas berhasil menemukan 23 paket kecil sabu yang disimpan ZA didalam dompet kecil dalam saku kantong celana sebelah kanan.

Selaku Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan ZA (39) berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Berikut Susunan Kepengurusan PWNU Lampung 2023-2028

"Barang haram ini belum sempat diedarkan oleh ZA, pelaku baru melakukan pembelian dari AD sebanyak 3 gram yang kini DPO, kemudian barang haram itu kembali dipecah untuk dijual kembali,"ucap Kompol Gigih Andri Putranto.

Hasil pemeriksaan, apabila barang haram tersebut habis terjual, pelaku ZA (39) bisa meraup keuntungan sebesar 1 sampai dengan 1,5 juta rupiah.

“Pengakuannya, sabu itu dijual sama orang orang yang memang kenal saja” ungkap Gigih. 

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 23 paket kecil sabu dengan total berat 3 Gram, 2 buah plastik klip kecil dan 1 buah handphone. 

BACA JUGA:Soal Parkir di Masjid Al-Furqon Bandar Lampung Kewenangan Dishub

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: