Lampung Darurat Truk ODOL: Jerit Aspal Jalinsum Tak Didengar

Lampung Darurat Truk ODOL: Jerit Aspal Jalinsum Tak Didengar

Kondisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang kian hancur lantaran dilintasi kendaraan ODOL tanpa henti-Foto RLMG/Ary Suryanto-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Provinsi Lampung, sebuah urat nadi vital yang menghubungkan berbagai daerah, kini terancam oleh momok tak kasat mata namun merusak: kendaraan over dimension over loading (ODOL). 

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa; ia adalah sebuah tragedi perlahan yang mengikis infrastruktur, menelan korban jiwa, dan merugikan negara miliaran rupiah. 

Ibarat kanker yang menggerogoti tubuh, ODOL secara sistematis menghancurkan Jalinsum, meninggalkan jejak retakan, gelombang, dan lubang menganga yang setiap hari mengancam keselamatan para pengguna jalan. 

Pertanyaannya kemudian menggantung di udara, menciptakan kabut kebingungan yang pekat: "Mengapa para pemangku kebijakan seolah 'tutup mata' terhadap kerusakan yang begitu nyata ini?"

BACA JUGA:Jalinsum Rusak Parah, BPJN Makin Senang?

Kerusakan Jalinsum, khususnya ruas dari Bandar Lampung hingga Way Kanan, telah mencapai titik kritis. Dari total panjang 221,55 km, sepanjang 26,41 km mengalami kerusakan parah, sebuah angka yang mencengangkan. 

Kondisi ini bukan kebetulan semata, melainkan buah pahit dari operasional kendaraan ODOL yang tak terkendali. 

Bayangkan saja, sebuah jalan yang dirancang untuk menahan beban tertentu, kini harus menanggung beban berlipat ganda, seperti punggung yang dipaksa memikul beban melebihi kemampuannya. 

Akibatnya, material jalan bergeser, struktur melemah, dan lubang-lubang besar bermunculan, bagaikan kawah-kawah kecil yang siap menjebak siapa pun yang lengah. 

BACA JUGA:Aspal Jalinsum Lampung Menjerit Diinvasi Truk Batu Bara

Ironisnya, di tengah kehancuran yang terpampang jelas, tanggung jawab justru terombang-ambing bagaikan bola pingpong antar instansi. 

Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat yang punya kewenangan atas kondisi Jalinsum, dengan entengnya melepas tangan. 

Kepala BPJN Lampung, Susan Novelia, menyatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL bukan kewenangannya, seolah-olah tugas mereka hanyalah menambal luka tanpa mengobati penyebabnya. 

Mereka hanya bisa memberikan sosialisasi dan laporan teknis, sebuah tindakan yang terasa bagai menabur garam di atas luka terbuka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: