Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur, Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengatakan bahwa inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.

Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro.

Adapun kejadian tersebut pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Pekalongan.

BACA JUGA:Selama 2023, Hasil Budidaya Ikan Air Tawar di Pesisir Barat Capai 217,47 Ton

"Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnya. Kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim," ungkapnya, senin 15 Januari 2024.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, diwilayah Kecamatan Pekalongan.

"Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut," kata Rizal.

BACA JUGA:Menpan-RB Sebut Rekrutmen CPNS dan PPPK akan Dibuka Mei 2024

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: