Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara

Bujang 47 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Tunawicara--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria asal Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, berinisial MS (47), lantaran diduga keras melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak dibawah umur yang memiliki kebutuhan khusus atau tunawicara. 

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap petugas di rumahnya, Jalan Ikan Paus, Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu 25 Desember 2024 malam. 

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Ipda Edi Sabhara mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 12.04 WIB. 

"Hasil penyidikan, pelaku membujuk korban yang merupakan tetangganya untuk bermain game di ponsel miliknya," kata Ipda Edi, Jumat 27 Desember 2024.

BACA JUGA:Bhayangkari Berikan Dukungan Moral dan Tali Asih kepada Personil Pos Pam Nataru di Bandar Lampung

Dengan dalih tersebut, tersangka diduga melakukan pelecehan di lokasi yang sepi, yakni di teras rumah tetangga mereka.

Perbuatan tersangka tidak sengaja terekam oleh seorang saksi yang kemudian melaporkannya kepada keluarga korban. 

"Orang tua korban segera melapor ke Polresta Bandar Lampung, sehingga tindakan hukum langsung diambil," kata Ipda Edi. 

Saat ditanyai awak media, tersangka mengaku sudah mengincar korban sejak lama. Ketika ditanya mengapa tidak menikah, ia menjawab, 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Lantik 39 Tenaga Fungsional Menjelang Pergantian Tahun

"Belum dapat jodohnya." Tersangka juga menyebut bahwa aksinya dilakukan berulang kali dengan korban yang sama. 

“Memang saya incar,” ujar tersangka dengan tenang.

Polisi menduga motif tersangka adalah karena kesepian dan belum menikah di usia yang matang. Beberapa barang bukti turut diamankan, termasuk pakaian korban dan pelaku, ponsel yang digunakan untuk membujuk korban, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ipda Edi Sabhara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: