131 Pekon Diimbau Sampaikan Dokumen Ikhtisar Laporan Administrasi Keuangan Pekon

131 Pekon Diimbau Sampaikan Dokumen Ikhtisar Laporan Administrasi Keuangan Pekon

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat diminta untuk menyampaikan dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon semester II dan lembar konfirmasi penerimaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023. 

“Sejauh ini masih sedikit pekon yang telah menyampaikan dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon semester II dan lembar konfirmasi penerimaan dana desa tahun 2023,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhudin, Sabtu 13 Januari 2024.

Terkait dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon dan lembar konfirmasi penerimaan DD tahun 2023 tersebut, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat nomor: 141/01/III.13/2024  kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat yang intinya agar camat memerintahkan kepada seluruh peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk menyampaikan laporan ikhtisar keuangan pekon semester II bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dan lembar konfirmasi penerimaan DD tahun anggaran 2023 berupa hardcopy dan softcopy. 

Lanjut dia, data tersebut disampaikan pekon paling lambat tanggal 22 Januari 2024 kepada Bupati Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon.

BACA JUGA:Bersama Warga Bang Edi Tinjau Jalan Rusak di Pekon Sukapura

BACA JUGA:Test Tertulis PTPS di Sumber Jaya Berjalan Lancar

“Jadi kami menghimbau kepada pekon yang belum menyampaikan ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon semester II dan lembar konfirmasi penerimaan dana desa tahun anggaran 2023 agar segera untuk menyampaikannya paling lambat tanggal 22 Januari mendatang,” tegas dia seraya menambahkan, semakin cepat disampaikan laporannya maka semakin baik karena dalam rangka tertib administrasi. 

Sekadar diketahui, dasar diterbitkannya surat Nomor141/01/III.13/2024 perihal penyampaian dokumen ikhtisar  laporan administrasi keuangan pekon semester II dan lembar konfirmasi penerimaan dana desa (DD) tahun anggaran 2023, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: