Biaya Haji 2024 Sudah Terbit, Ini Tahapan untuk Melakukan Pelunasan

Biaya Haji 2024 Sudah Terbit, Ini Tahapan untuk Melakukan Pelunasan

--

BACA JUGA:Fix! Gaji PNS Naik 8 Persen Mulai Januari 2024

Keppres telah mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan dalam membayar selisih BPIH dengan besaran Bpih nominalnya sebesar Rp8.200.040.638.567,00.

Sementara Nilai untuk Manfaat Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000,00.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses di Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Pimpin Sertijab Pejabat Utama Polda dan 3 Kapolres

"Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," jelas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

"Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M dihimbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Waktu pelunasan Bpih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," jelas Anna.

Anna Hasbie juga mengingatkan agar jemaah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Upaya Pencarian Berhasil, Nenek Sarmi Ditemukan Dalam Kondisi Selamat

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Karena, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," sambungnya.

Berikut rincian syarat pelunasan tahap pertama dilakukan jamaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) jemaah haji reguler masuk prioritas lanjut usia; serta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: