Biaya Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp.56 Juta Perjamaah, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenag Lampung

Biaya Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp.56 Juta Perjamaah, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenag Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp.93,4 juta per orang, hal tersebut berdasarkan penetapan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Adapun keputusan itu berdasarkan rapat kerja Komisi VIII DPR RI pada 27 November 2023 kemarin dengan menandai penurunan dari usulan awal sebesar Rp 105 juta perjamaah.

Menyikapi hal itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Puji Raharjo mengatakan bahwa biaya Rp.93,4 juta tersebut tidak sepenuhnya di bebankan kepada jamaah calon haji.

"Jadi 40 persen atau Rp 37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji. Kemudian sisa dari itu sebesar Rp 56.046.172, akan ditanggung oleh JCH," ungkapnya, Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA:Paparkan Capaian 2023, Puji Raharjo : Program Sehati, Lampung Masuk Peringkat Nasional

Adapun alurnya yakni dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Kemudian ditambah biaya pelunasan untuk JCH tahun 2024 adalah sebesar Rp 31.046.172. 

Puji juga menjelaskan bahwasanya untuk pelunasan diperkirakan akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.

"Dengan kebijakan Menteri Agama yang memperbolehkan JCH untuk mencicil biaya haji melalui metode Top Up hingga batas waktu pelunasan," terangnya.

BACA JUGA:Pemprov Lampung akan Salurkan Beras Subsidi di 15 Kabupaten/Kota

Lanjutnya saat ini asa skema baru yang harus diperhatikan oleh JCH sebelum melakukan pelunasan yakni syarat istitha'ah kesehatan. 

“Jamaah calon haji yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan,” terangnya .

Lanjutnya, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan sedang menyusun skema pemeriksaan kesehatan dua kali bagi jemaah haji guna memastikan CJH memiliki kondisi kesehatan yang memadai.

Ia juga menerangkan tentang Nilai Manfaat (NM) dari dana haji, yang merupakan hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: