Panwascam Way Krui Tertibkan APK Melanggar
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kecamatan setempat, Sabtu 6 Januari 2024.
Ketua Panwaslu Way Krui Merliansyah mengatakan, sesuai dengan arahan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, pihaknya melaksanakan penertiban APK yang ada di kecamatan setempat,
“Hari ini kami melaksanakan penertiban APK yang ada di Kecamatan Way Krui, dalam penertiban itu kami fokus pada APK yang melanggar,” kata dia.
Dijelaskannya, Sekarang memang masih dalam masa kampanye, tapi penataan APK yang terpasang harus dilakukan, seperti APK yang melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan dalam pemasangan APK.
BACA JUGA:Junaidi Jamsari Terpilih Sebagai Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Balik Bukit Periode 2024-2027
“Keberadaan APK yang ada di wilayah Kecamatan Way Krui tidak semuanya sesuai dengan aturan, ada yang melanggar, seperti memasang APK di pohon atau pada tempat yang tidak diperbolehkan,” jelasnya
Menurutnya, dalam pemasangan APK itu ada aturan tersendiri yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga masa kampanye bisa berjalan dengan aman dan tertib.
“Semua APK yang ditertibkan disimpan di gudang Panwaslu Kecamatan Way Krui, hal tersebut sebagai barang bukti dari hasil penertiban yang dilakukan,” terangnya.
Sementara itu, terkait jumlah APK yang ditertibkan tersebut, Merliansyah mengaku belum merinci berapa jumlahnya, karena penertibannya belum selesai dan masih dalam proses.
BACA JUGA:Rencana Penanganan Konflik Gajah Liar, Camat Pesisir Selatan Tunggu Tindak Lanjut Tim Satgas
“Sekarang kami masih dalam proses penertiban dengan menyisir seluruh wilayah Kecamatan Way Krui, jadi kita belum tahu berapa jumlah APK yang ditertibkan,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: