Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Kejati Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Kejati Tetapkan 2 Tersangka

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Soal dugaan kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2020, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetapkan dua tersangka.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto dalam konferensi pers akhir tahun di kantor Kejati Lampung, Kamis 28 Desember 2023.

Ia menyatakan bahwasanya penyidik Kejati telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 tersebut.

"Jadi sudah ada penetapan tersangka dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus," kata Nanang.

BACA JUGA:Peserta Lulus PPPK di Kabupaten Lampung Barat Wajib Isi DRH

Namun Nanang belum bersedia mengatakan kedua nama tersangka tersebut.

Namun ketika ditanya awak media apakah kedua tersangka itu merupakan pengurus KONI, Kepala Kejati hanya menjawab dengan mengangguk. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun ketua tersangka tersebut yakni FN dan AN.

Seperti diketahui kasus KONI ini sejak 2020.

BACA JUGA:Tahun 2023, Pengunjung Perpustakaan Umum di Lampung Barat Tembus 4.282 Orang

Lambannya penanganan kasus ini disebabkan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung yang tidak kunjung selesai. 

Kemudian Kejati Lampung meminta audit independen pada Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan.

Hasil dari audit tersebut ditemukan terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. 

Seperti diketahui juga KONI Lampung pun sudah mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas negara dengan menyetorkan melalui Bank Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: