Polisi Ringkus Maling Projektor dan Mesin Printer Komputer di TubaBa

Polisi Ringkus Maling Projektor dan Mesin Printer Komputer di TubaBa

--

BACA JUGA:Gubernur Arinal Terima Penghargaan sebagai Pemimpin Peduli Pembangunan SDM Bidang Kepemudaan dari KNPI Lampung

Menurut dia, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: