Polisi Ringkus Maling Projektor dan Mesin Printer Komputer di TubaBa
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 23 Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (TubaBa) akhirnya ditangkap polisi, Minggu 24 Desember 2023.
Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti (BB) satu unit Printer Merk EPSON tipe Etank L 210 dan satu unit LCD Projektor Merk LED Projektor .
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, CH, SH., mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar kami telah melakukan penangkapan dua orang terduga pelaku kasus pencurian di SDN 23," ungkapnya ,Senin 25 Desember 2023.
BACA JUGA:Berikut Arti Beberapa Kode Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023, seperti P1, P2, P3 , TL, TH dan Lainnya
Adapun kedua pelaku tersebut, yakni SN (26) warga Tiyuh Daya sakti dan RD (27) warga Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Dua pelaku ditangkap di seputaran Tiyuh Daya Sakti," kata Dailami.
Lanjutnya, kasus dugaan pencurian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya aksi pencurian yang terjadi di SDN 23 Tumijajar pada Minggu, 20 Nopember 2023.
Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
BACA JUGA:Lakukan Pembinaan, Gubernur Lampung Ajak KTH Jaga Kawasan Hutan
"Lalu, polisi mendapatkan informasi bahwa yang melakukan hal tersebut adalah SN dan RD," jelasnya.
"Sekira pukul 13.00 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat berhasil menangkap SN dan RD di seputaran Tiyuh Daya sakti, Setelah keduanya di introgasi mereka mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di SDN 23 Tumijajar,"jelasnya .
Setelah itu, kedua pelaku langsung di bawa ke Mako Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kemudian memperlihatkan barang bukti diduga hasil curian yanga mereka simpan,"jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: