Disway Awards

Pemprov Lampung Gratiskan Balik Nama Kendaraan dari Luar Daerah

Pemprov Lampung Gratiskan Balik Nama Kendaraan dari Luar Daerah

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara-Foto Enrique Ferari -

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. 

Perpanjangan ini disertai dengan kebijakan istimewa berupa gratis balik nama kendaraan untuk kendaraan dari luar daerah serta pembebasan pajak selama satu tahun penuh.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk mempermudah administrasi kepemilikan kendaraan, mendorong masyarakat agar taat pajak, serta memperbarui basis data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung secara lebih akurat dan efisien.

Salah satu keunggulan dalam program pemutihan kali ini adalah kemudahan yang diberikan untuk kendaraan luar daerah yang hendak dimutasikan ke Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Dua Kios Terbakar di Sukabumi, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara pada Sabtu 2 Agustus 2025 menjelaskan bahwa program ini bukan hanya sekedar keringanan pajak, tetapi juga bentuk penertiban terhadap kendaraan yang belum teregistrasi secara resmi di daerah tempat penggunaannya.

“Masyarakat yang ingin balik nama kendaraan dari luar daerah dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor selama satu tahun dan juga bebas dari denda pajak,” ungkapnya Bobi.

Menurutnya, masyarakat cukup membayar biaya Jasa Raharja dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja, seperti biaya penerbitan STNK dan BPKB. 

Insentif ini sangat menguntungkan, terutama karena dalam sejumlah razia kendaraan bermotor yang digelar di wilayah Lampung dalam beberapa bulan terakhir, petugas menemukan banyak kendaraan berpelat luar provinsi yang digunakan oleh warga Lampung.

BACA JUGA:Dapatkan Hadiah Saldo DANA Gratis, Selesaikan 4 Misinya Sambil Rebahan!

“Program ini menjadi solusi ideal untuk menertibkan kendaraan bermotor, sekaligus memberikan insentif bagi pemilik kendaraan agar segera memproses mutasi tanpa beban berat,” jelasnya.

Meski begitu, dampak dari perpanjangan program justru menunjukkan penurunan animo masyarakat di awal Agustus.

Menurut data dari Samsat Bandar Lampung, rata-rata pengurusan pemutihan yang biasanya mencapai 800 hingga 900 kendaraan per hari, kini turun menjadi sekitar 400 hingga 500 kendaraan saja.

“Masyarakat menunda karena merasa waktu masih panjang. Padahal program ini sangat menguntungkan dan harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: