KPU Way Kanan Gelar Bimtek Pembentukan KPPS Pemilu 2024

KPU Way Kanan Gelar Bimtek Pembentukan KPPS Pemilu 2024

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten WAY KANAN Menggelar Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024, di Hotel Almer Baradatu, Minggu (10 Desember 2023). 

KPU melaksanakan kegiatan selama dua hari dengan peserta 257 orang PPK dan PPS Se-Kabupaten Way Kanan. 

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, S.H, dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Way Kanan, nampak I Gede Klipz Darmaja,S.Ag.,M.Pd.H, Doan Endedi,S.H, Tri Sudarto,S.Pd, Noprisyah Harianto,S.Pd, Sekretaris KPU Way Kanan M.Arifin, Kasubbag dan Staf tersebut, menghadirkan 3 orang pemateri yang dianggap berkompeten di bidangnya Anggota Bawaslu Lekat Rizwan,S.H Kejaksaan Negeri Way Kanan Dwi Nurul Fatonah,S.H, Anggota Satreskrim Polres Way Kanan Ahmad Ari Suprapto,S.H. 

Menurut Ketua KPU Way Kanan Refky Darmawan, dalam perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku, yang pastinya usia 17 Tahun s.d 55 Tahun, tidak terlibat politik, tidak tercatat di Partai Politik, Dukungan DPD dengan cara cek di infopemilu.kpu.go.id terlebih dahulu dan tidak gagap teknologi, minimal bisa menggunakan smartphone, karena KPPS akan berhubungan langsung dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Calon KPPS akan Dikenakan Tarif Sesuai Perda

"PPK, PPS wajib memfollow akun medsos mulai dari KPU RI, KPU Provinsi Lampung dan apa yang dishare baik dari KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten dapat di Repost di akun sosmed masing-masing," tegas Refky.

Sementara Lekat Rizwan sebagai pemateri pertama mengatakan, Bawaslu selalu hadir dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu terlaksana secara LUBER dan JURDIL. 

“Dalam hal Pembentukan KPPS kepada PPK dan PPS pada Pemilu 2024 agar memperhatikan syarat menjadi KPPS dan jangan sampai melanggar ketentuan peraturan dan norma yg berlaku" ujarnya. 

Dia juga menambahkan bahwa KPPS dalam bertugas harus sesuai peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Warga Berharap Janji Pemkab Lampung Barat Tuntaskan Penanganan Jalan Turgak-Sukaraja Dipenuhi

Sementara Nurul Fatonah SH, pemateri kedua dari Kejaksaan negeri way kanan menyampaikan ada tiga lembaga dari unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. 

Dwi juga menambahkan, pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang. 

Sedangkan Ahmad Ari Suprapto SH, pemateri ketiga dari Satreskrim Polres Way Kanan mengatakan, adanya mekanisme yang mengatur penyelesaian hukum yaitu Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan pelanggaran pidana serta bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pemilu. 

"Untuk diketahui jumlah pasal pidana pemilu Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu," terang Ari Suprapto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: