Pemeriksaan Kesehatan Calon KPPS akan Dikenakan Tarif Sesuai Perda

Pemeriksaan Kesehatan Calon KPPS akan Dikenakan Tarif Sesuai Perda

Kepala Dinas Kesehatan Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yakni surat keterangan sehat

Untuk surat keterangan sehat tersebut, dikeluarkan oleh 15 puskesmas yang ada di kabupaten setempat.

Berkaitan dengan itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat, telah menyampaikan surat kepada KPU Lampung Barat, perihal dengan tarif yang harus dibayarkan oleh calon KPPS.

Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengatakan, calon KPPS dikenakan biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp75.000/Orang dengan rincian pelayanan yaitu KIR Kesehatan sebesar Rp15.000 pemeriksaan Kolesterol Rp35.000 dan Pemeriksaan gula darah Rp25.000.

BACA JUGA:Warga Berharap Janji Pemkab Lampung Barat Tuntaskan Penanganan Jalan Turgak-Sukaraja Dipenuhi

“Tarif ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas,” ungkapnya.

Dikatakannya, pihaknya akan meminta kepada UPT Puskesmas untuk membuat tempat/ruangan khusus dalam melakukan pelayanan kesehatan bagi calon petugas KPPS Lampung Barat Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-20 Desember 2023.

“Kami juga akan menyampaikan kepada UPT Puskesmas untuk menyiapkan Tim Ambulans Hebat di setiap Kecamatan serta Bidan/Perawat Pekon di Setiap Pekon pada saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat, dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA:Dianggap Timbulkan Kegaduhan, Tokoh Masyarakat Sesalkan Sikap dan Kebijakan Pj Peratin Buay Nyerupa

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Syarief Ediansyah mengajak masyarakat yang ingin ikut andil bagian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 khususnya menjadi KPPS agar segera mempersiapkan diri.

“Jumlah total yang akan direkrut untuk KPPS itu sebanyak 6.874  orang,” ungkap Syarif Ediansyah mendampingi Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom. 

Dijelaskan, jumlah itu bakal ditempatkan di 982 tempat pemungutan suara (TPS) di Lampung Barat. Masing-masing TPS bakal ditempatkan tujuh KPPS.

“Mereka akan ditempatkan di 982 TPS, dan untuk informasi pendaftaran termasuk syarat-syarat pendaftaran  juga diumumkan melalui Sekretariat PPK maupun PPS,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: