Kemensos Pastikan Bansos Tidak Pengaruhi Kampanye Politik Pemilu 2024

Kemensos Pastikan Bansos Tidak Pengaruhi Kampanye Politik Pemilu 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementiran Sosial (Kemensos) menjamin penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di seluruh Indonesia tidak akan mendapatkan untuk kepentingan politik untuk kampanye sekarang ini.

Menteri Sosial (Kemensos) Tri Rismaharini mengatakan bansos yang diberikan mulai dari bantuan sosial tunai (BST), bantuan pangan non tunai (BPNT), serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan bukan berupa barang sehingga meminimalkan terjadinya praktik politik saat pemilu.

"Ada atau tidaknya pemilu ini, tidak juga berpengaruh maupun dimanfaatkan untuk kepentingan politik karena bansos berupa uang yang memang disalurkan melalui Bank atau pun PT Pos Indonesia,"ucap Risma.

Dia pun mengatakan Kemensos sudah memiliki untuk data bagi penerima yang berhak mendapatkan Bansos yang sudah diusulkan oleh masing-masing daerah.

BACA JUGA:Klaim Sekarang! Giveaway Edisi 5 Desember 2023, Dapatkan Uang Tunai Tanpa Syarat Apapun

"Sudah reality betul, yang lolos ini mendapatkan bansos. Kami juga punya data untuk yang tepat sampai keadaan gambar rumahnya," tambah dia.

Menurut Risma juga, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang memang berhak untuk mengusulkan penerima bansos adalah pemerintah daerah.

"Dulu yang awalnya tiga bulan ketika pemerintah daerah mengusulkan akan diverifikasi tapi sekarang hanya satu bulan, apabila Pemda setempat tidak menindaklanjuti maka yang diusulkan tersebut tetapi disetujui,"ucapnya.

Selain dari itu, iya juga menambahkan pihaknya bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memeriksa data masyarakat penerima manfaat tersebut.

BACA JUGA:Buruan Klaim! Giveaway Edisi 4 Desember 2023, Dapatkan Uang Tunai Tanpa Syarat Apapun

Hal ini juga bertujuan untuk memastikan dalam satu KK itu tidak menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) atau bagi penerima berstatus sebagai ASN.

"Apabila ditemukan penerima mendapatkan gaji setara UMK atau bekerja sebagai ASN maka tidak bisa menerima bantuan sosial Bansos,"ucapan dia.

Kementerian Sosial hingga awal November 2023, telah menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT)/Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Realisasi kedua program tersebut menyentuh angka 98%.

Pada program BPNT/sembako, tercatat sukses salur mencapai 99,23 persen dari target Rp45,12 triliun dengan transaksi sebesar 98,08 persen. Sedangkan PKH sukses salur terdata sebanyak 98,20 persen dari target Rp28,70 triliun dan transaksi sejumlah 97,30%.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: