Soal LPJ Bantuan Keuangan Parpol, Bakesbangpol Lampung Barat Beri Deadline Hingga Akhir Desember
Ilustrasi Bantuan Keuangan Parpol--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 10 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lampung Barat hasil pemenang pemilu 2019 yang menerima bantuan keuangan Parpol tahun 2023 diminta untuk segera menyampaikan Laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2023.
“Kita sudah mengirimkan surat kepada 10 Parpol agar segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol tahun ini,” ungkap Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Lambar Pangku Hazaroni, Selasa (21 November 2023).
Dijelaskannya, di dalam surat dengan nomor: 200/1086/IV.03/2023 itu diminta agar ketua Parpol penerima bantuan keuangan untuk segera menyampaikan LPJ bukti penggunaan dana bantuan keuangan Parpol yang telah diterima pada tahun 2023.
LPJ tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 36 tahun 2018 tentang pendoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol.
BACA JUGA:2 Ormas di Lampung Barat Tak Kunjung Serap Danah Hibah
Masih kata dia, LPJ dimaksud disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung sebanyak satu rangkap (asli) untuk di audit dan diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pada Pasal 34A Ayat (1), serta tiga rangkap fotocopy kepada Bupati Lampung Barat cq Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Barat.
“Penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan Parpol tahun 2023 tersebut agar disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2023,” tegas Pangku.
Ia menambahkan, apabila penyampaian LPJ yang melewati batas waktu yang ditentukan merupakan pelanggaran atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan akan menjadi temuan pemeriksaan BPK dan berdampak pada dana bantuan keuangan tahun 2024 tidak dapat dicairkan.
"Jadi kita himbau kepada 10 Parpol supaya segera menyampaikannya, itu mengingat dana bantuan keuangan Parpol telah lama cair,” tutup Pangku.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: