Dana Hibah Pilkada di Lampung Barat Rp24 Miliar Terserap 100 Persen
Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, S.H --
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tahun ini menganggarkan dana hibah Rp24 miliar untuk kepentingan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada tahun ini sebesar Rp24 miliar lebih telah terserap 100 persen,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H, Jumat 2 Agustus 2024.
Dijelaskannya, anggaran sebesar Rp24 miliar lebih itu dialokasikan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp13 miliar lebih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp8 miliar lebih, Polri Rp1,8 miliar lebih dan TNI sebesar Rp700 juta.
“Dana hibah tahap II sebesar Rp21 miliar lebih untuk KPU dan Bawaslu telah cair pada Rabu 1 Agustus. Sementara untuk dana hibah kepada Polri sebesar Rp1,8 miliar dan kepada TNI Rp700 juta telah cair pada bulan Mei lalu,” tegas dia.
BACA JUGA:Kapolres Lampung Barat Pindah Tugas, Pj Bupati Melepas dengan Apresiasi
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Siapkan Kendaraan dan Peralatan Khusus untuk Pengamanan Pilkada
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada, lanjut Burlianto, pemerintah daerah menganggarkan dana hibah untuk KPU dan Bawaslu sebesar Rp36 miliar lebih rinciannya tahun 2023 sebesar Rp14 miliar lebih (Tahap I 40%) dan tahun 2024 ini dianggarkan dana hibah sebesar Rp21 miliar lebih (tahap II 60%).
“Dana hibah tahap I sebesar Rp14 miliar lebih itu telah diserap pada tahun 2023 dan tahap II sebesar Rp21 miliar diserap tahun ini oleh KPU dan Bawaslu,” kata dia.
Seraya menambahkan, adapun persyaratan untuk pencairan dana hibah antara lain yaitu melampirkan fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak, fotocopy rekening bank atas nama penerima dana hibah serta RAB.
Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tahun 2023 lalu telah menganggarkan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp14 miliar lebih (Tahap I 40%), rinciannya tahap I untuk KPU sebesar Rp8 miliar lebih dan untuk Bawaslu Rp5 miliar lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: