Pemkab Lampung Barat Siap Salurkan Dana Hibah Rp14,553 Miliar Untuk Pilkada 2024

Pemkab Lampung Barat Siap Salurkan Dana Hibah Rp14,553 Miliar Untuk Pilkada 2024

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, S.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tahun ini menganggarkan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sebesar Rp14.553.389.371 (Tahap I 40%)

“Dana untuk pelaksanaan Pilkada tahap I sudah siap di kas daerah jadi silahkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyampaikan persyaratan guna pencairan dana hibah tersebut ke kantor Bakesbangpol,” tegas Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H, Selasa (14 November 2023).

Burlianto menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yaitu anggaran pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp22.402.606.928.

Rinciannya tahap I dengan persentase 40% dari nilai NPHD atau sebesar Rp8.961.042.771,- dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatangan NPHD.

BACA JUGA:Inspektorat Lambar Monev Dana Desa 10 Pekon di Kecamatan Pagar Dewa

Kemudian tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp13.441.564.157,- dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Selanjutnya, kata Burlianto, anggaran dana hibah untuk Bawaslu yaitu sebesar Rp13.980.866.500 dan pencairannya dilakukan dua tahap yaitu tahap I dengan persentase 40% dari nilai NPHD Rp5.592.346.600 dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah penandatangan NPHD serta tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD Rp8.388.519.900,- dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. 

“Jadi untuk tahap I dana hibah dicairkan tahun ini dan tahap II akan dicairkan pada tahun 2024 mendatang,” tegas Burlianto.

Masih kata dia, pada prinsipnya pemerintah daerah siap menyalurkan dana hibah tersebut sepanjang pihak KPU dan Bawaslu mengajukan usulan berikut melengkapi persyaratan antara lain yaitu melampirkan fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak, fotocopy rekening bank atas nama penerima dana hibah.

BACA JUGA:Ketua Komisi II DPRD Lampung Barat Sebut Air PDAM Kerap Tak Layak Konsumsi

“Sejumlah persyaratan tersebut disampaikan ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan nanti akan diproses ke BPKD guna dilakukan pencairan dana,” tegas dia.

Ia berharap dana hibah ini dapat dipergunakan sesuai dengan aturan dan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Lampung Barat berjalan lancar dan aman.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: